Ketua IGI Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan
SPd MPd menjelaskan bahwa kelulusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan
Nomor: 021.1/090/IX/LSM/2020 tentang Kelulusan Peserta Penulisan Jurnal. Darmawan
menambahkan bahwa persentase kelulusan mencapai 40%.
“Mereka yang dinyatakan lulus
kita berikan sertifikat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Perlu kami tegaskan bahwa IGI hanya memberikan sertifikat kepada yang
mengumpulkan tugas dan dinyatakan lulus oleh panitia narasumber,” tegas
Darmawan.
Darmawan melanjutkan bahwa
kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelatihan guru. Dengan demikian
pelatihan yang diselenggarakan oleh IGI benar-benar berbasis kemampuan dan
literasi produktif. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar